Rabu, 19 Desember 2012

Perbedaan dan Hubungan hukum Tata negara dan Hukum Administrasi Negara



Sebelum berbicara tentang Perbedaan dan Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara, penulis ingin menjelaskan terlebih dahulu pengertian dari Hukum Administras Negara dan Hukum Tata negara.

Pengertian:
-Hukum Tata  Negara
adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut.
-Menurut Para Ahli :
J.H.A Logemann
 Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Het staatsrecht als het recht dat betrekking heeft op de staat -die gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is staatsrechtelijk gesproken het amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben. Bagi Logemann, jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena negara merupakan organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya maka dalam pengertian yuridis negara merupakan organisasi jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie.
Kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.
J.R. Stellinga
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban-keawajiban alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga Negara.


A.V.Dicey
Hukum Tata Negara adalah hukum yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.
Dalam bukunya “An introduction the study of the law of the consrtitution”.

-Hukum Adminisrasi Negara
            Adalah seperangkat aturan hukum yang menyangkut hubungan hukum antara pemerintah dengan rakyat berkenaan dengan penyelenggaraan urusan pemerintah.
Menurut para Ahli:
J.M Baron de Gerando
Peraturan-peraturan yang mengatur hubungan timbal balik antara pemerintah dan rakyat.[1]
 Oppen Hein
 mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah  diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.
J.H.P. Beltefroid
Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.
           
            Setelah membahas pengertian dari Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, berikut ini adalah perbedaan dan hubungan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara,
*Perbedaan Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata negara:
            Hukum Administrasi Negara,
•    Menitik beratkan pada hal-hal teknis saja,yang selama ini kita tidak berkepentingan karena hanya penting bagi spesialis. Contoh:masyarakat menuntut transparansi Negara.
•    Sekumpulan peraturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan yang tinggi dan yang rendah dala rangka alat-alat perlengkapan menggunkan wewenang yang telah ditetapkan oleh HTN,dalam hal ini HAN merupakan aturan-aturan mengenai Negara dalam keadaan bergerak.(Oppenheim)
•    HAN mengatur hubungan warga Negara dengan pemerintah(De-La Bassecour Cann).
•    Merupakan pelajaran tentang hubungan istimewa yaitu mempelajari sifat ,bentuk dan akibat yang timbul karena perbuatan istimewa yang dilakukan pejabat dala menjalankan tugasnya.(Logemann).

Hukum Tata Negara.
•    Mempelajari hal-hal yang sifatnya fundamental yakni tentang dasar-dasar dari Negara dan menyangkut langsung setiap warga Negara. Contoh:Presiden mengangkat Menteri.
•    HTN adalah sekumpulan peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan Negara dan aturan-aturan yang memberi wewenang pada alat-alat perlengkapan Negara serat memberikan tugas pekerjaan pemerintah modern antara beberapa alat perlengkapan. Artinya HTN mempersoalkan Negara dala keadaan diam(berhenti).(Oppenheim)
•    Merupakan pelajaran tentang hubungan kompetensi yaitu :jabatan-jabatan yang ada dalam susunan suatu Negara,siapakah yang mengadakan jabatan itu,dengan cara apa jabatan itu ditempati oleh pejabat,dan sebagainya.
•    Membuat peraturan.

-Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara.
Hukum tata Negara memiliki hubungan yang sangat erat dengan hukum adminstrasi Negara. Hukum tata Negara memberikan tugas dan wewenang ,jabatan pada badan pemerintahan(adminstrasi),sedangkan hukum adminstrasi mengatur tugas dan wewenang secara organisatoris yang diperoleh dari hukum tata Negara akan dijalankan ,maka hukum adminsrasi mengaturnya.oleh karna itu hukum adminstrasi merupakan tindak lanjut dari hukum tata Negara ,Artinya tugas dan wewenang ,fungsi,jabatan,badan adminstrasi dijalankan diatur dalam hukum adminstrasi ,sebagai mana dikatakan oleh ten Berge, bahwa hukum adminstrasi adalalah sebagai perpanjangan dari hukum tata Negara dan hukum adminstrasi merupakan jenis hukum yang berbedA,namun tidak dapat dipisahkan secara tegas,karena kedua jenis hukum ini mempunyai keterkaitan yang sangat erat.
Hubungan mendasar antara hukum adminstrasi dan hukum tata Negara melalui pendekatan isi dan objeknya,maka dapat digambarkan bahwa”hukum tata negara’’sebagai suatu gabungan peraturan –peraturan yang mengadakan badan-badan(kenegaraan),yang memberi pekerjaan pemerintah serta membagi pekerjaan itu pada badan yang tinggi dan rendah.
Sebagai mana disebutkan sebelumnya,hukum tata Negara memperhatikan Negara dalam keadaan tidak bergerak (staat in beweging)Dilihat dari objek yang dipelajari,kedua bidang hukum dimaksud dapat dipetakan,sebagai berikut:

Hukum Tata Negara focus kajiannya,meliputi:
·         Jabatan-jabatan apa yang ada dalam susunan suatu Negara
·         Siapakah yang mengadakan jabtan-jabtan itu:
·         Cara bagai manakah jabatan-jabatan itu ditempati oleh pejabat;
·         Fungsi jabatan-jabatan;
·         Kekuasaan hukum jabatan-jabatan itu;
·         Hubungan antara masing-masing jabatan;dan
·         Dalam batas-batas manakah organisasi kenegaraan dapat melakukan tugasnya.


Hukum Adminstrasi ,objek kajianya meliputi:
·         Jabatan pemerintah
·         Sifat jabatan pemerintah;
·         Kedudukan hukum jabatan;
·         Kekuasaan hukum(tugas dan wewenang)jabatan;
·         Pengisian jabatan;
·         Instrument pengatur jabatan.
·         Landasan yuridis kewenangan jabatan.

DI dalam memetakan obyek kajian hukum tata Negara dan hukum administrasi BAGIR MANAN lebih sederhana mengatakan,yakni secara keilmuan yang mengatur tingkah laku Negara atau alat perlengkapan Negara dimasukkan kedalam kelompok hukum tata Negara,sedangkan hukum yang mengatur tingkah laku pemerintah masuk kedalam kelompok hukum administrasi.



[1]. Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, SH, “Pengantar Hukum Administrasi Indonesia,” 2008, hlm.22.